Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Vonis, Terpidana di Cina Dibebaskan Setelah Dipenjara 27 Tahun

image-gnews
Zhang Yuhuan (kiri) menangis bersama putranya Zhang Baogang di rumah di Jinxian, provinsi Jiangxi, pada 4 Agustus 2020, setelah persidangan ulang membersihkan namanya dari vonis dan membebaskannya. Dia dinyatakan bersalah karena membunuh dua anak dan menjalani hukuman penjara selama 27 tahun.[Wang Qin/Chengdu Economic Daily]
Zhang Yuhuan (kiri) menangis bersama putranya Zhang Baogang di rumah di Jinxian, provinsi Jiangxi, pada 4 Agustus 2020, setelah persidangan ulang membersihkan namanya dari vonis dan membebaskannya. Dia dinyatakan bersalah karena membunuh dua anak dan menjalani hukuman penjara selama 27 tahun.[Wang Qin/Chengdu Economic Daily]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang terpidana yang tidak bersalah dari provinsi Jiangxi, Cina, dibebaskan pada Selasa kemarin setelah 27 tahun mendekam dipenjara karena kasus pembunuhan.

Pengadilan membersihkan nama pria tersebut dan menganulir vonis setelah menyatakan tidak cukup bukti atas tuduhan pembunuhan yang membuatnya ditahan hampir tiga dekade.

China Daily pada 5 Agustus 2020 melaporkan, Pengadilan Tinggi Jiangxi membatalkan putusan awal di mana Zhang Yuhuan dijatuhi hukuman mati dan memutuskan pria 52 tahun itu tidak bersalah karena bukti dalam kasusnya tidak cukup kuat untuk putusan vonis.

Zhang dibebaskan pada Selasa setelah vonis dianulir pengadilan tinggi dan kembali ke rumah.

Zhang, warga desa dari Kabupaten Jinxian di Nanchang, ibu kota Jiangxi, adalah narapidana masa tahanan terlama yang divonis secara keliru di Cina.

Dia telah diberitahu bahwa dia memiliki hak untuk mengajukan kompensasi negara atas hukuman yang salah, menurut pengadilan.

"Saya akan merundingkan jumlah pasti kompensasi dengan klien saya," kata Wang Fei, pengacara Zhang, kepada China Daily Selasa. "Kami juga berencana untuk meminta pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan kesalahan hukum dalam kasus ini."

"Saya sangat gembira ketika mendengar pengumuman pengadilan," kata mantan istri Zhang, Song Xiaonyu, yang memiliki dua putra dengan Zhang sebelum menceraikannya 11 tahun lalu.

Meskipun menikah lagi, sang istri masih membantu Zhang mengajukan banding, dan suaminya saat ini mengizinkan dia dan anak-anaknya untuk bertemu dengan Zhang saat dia di penjara.

Kasus Zhang dimulai pada Oktober 1993 ketika mayat dua anak laki-laki ditemukan di waduk di sebuah desa di Jinxian. Beberapa hari kemudian, Zhang diidentifikasi sebagai tersangka dan ditahan.

Pada Januari 1995, Pengadilan Menengah Nanchang menghukum mati Zhang yang merupakan tetangga kedua korban, dengan penangguhan hukuman dua tahun untuk kejahatan pembunuhan yang disengaja, yang berarti hukumannya akan diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dia menjalani hukuman dua tahun .

Zhang menyangkal melakukan pembunuhan dan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Zhang juga mengatakan dia disiksa oleh polisi selama interogasi.

Dua bulan kemudian, pengadilan tinggi mengirim kasus tersebut kembali ke pengadilan rendah dan memerintahkan pengadilan ulang karena tidak cukup bukti.

Tetapi persidangan tidak diadakan sampai November 2001 dan pengadilan menengah menguatkan putusan awal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zhang mengajukan banding ke pengadilan tinggi lagi, tetapi kali ini bandingnya ditolak.

Saat menjalani hukumannya, Zhang menolak untuk menerima putusan, dan keluarganya mulai membantunya terus mengajukan banding dengan mengirimkan materi ke berbagai departemen kehakiman.

Setelah bertahun-tahun upaya banding Zhang, pengadilan tinggi akhirnya memutuskan untuk mencoba kembali kasus tersebut pada Maret 2019. Ketika pengadilan membuka kembali kasus tersebut pada 9 Juli, jaksa penuntut provinsi menyarankan pengadilan membebaskan Zhang berdasarkan bukti yang tidak cukup.

"Setelah kami meninjau materi, kami menemukan tidak ada bukti langsung yang dapat membuktikan vonis Zhang. Jadi kami menerima saran jaksa dan menyatakan Zhang tidak bersalah," kata Tian Ganlin, hakim yang bertanggung jawab atas kasus tersebut di pengadilan tinggi.

Dia mencatat pembebasan itu juga menerapkan prinsip "tidak ada hukuman dalam kasus yang meragukan" di bawah Hukum Acara Pidana Cina.

Selama bertahun-tahun, para pembela hak asasi manusia telah mengkritik sistem hukum China, menuduh bahwa hal itu mengizinkan pengadilan yang tidak adil, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya dalam penahanan.

Cina telah berupaya mereformasi sistem hukumnya. Menurut laporan Global Times, Cina secara resmi mengadopsi prinsip hukum "tidak bersalah sampai terbukti bersalah" pada 1996.

Pada 2013, komisi hukum Partai Komunis Cina mengeluarkan pedoman baru yang meminta proses hukum yang lebih adil dalam sistem pengadilan Cina rentan cacat, CNN melaporkan.

Namun, masalah dengan sistem hukum negara tetap ada. Sistem peradilan Cina memiliki tingkat hukuman sekitar 99%, menurut pengamat hukum. Sistem hukum Cina juga tetap terikat pada Partai Komunis yang berkuasa. Pengadilan dilihat pertama-tama dan terutama sebagai "organ politik", menurut Hakim Agung Zhou Qiang.

Zhang bukanlah orang pertama yang divonis secara keliru.

Pada 2013, seorang pria yang menjalani hukuman seumur hidup 17 tahun karena membunuh istrinya dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi Rakyat di provinsi Anhui memutuskan bahwa "fakta tentang dugaan pembunuhan tidak jelas dan buktinya tidak memadai."

Pada 2016, pengadilan tinggi Cina membatalkan hukuman pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nie Shubin, lebih dari dua dekade setelah ia dieksekusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

2 jam lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

18 jam lalu

Bendera Korea Utara berkibar di samping kawat berduri di kedutaan besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2017. [REUTERS / Edgar Su]
Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.


Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

1 hari lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

Daratan Asia berpeluh deras. Gelombang panas menyemai rekor suhu panas yang luas di wilayah ini, dari India sampai Filipina.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

1 hari lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.


Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Booth BYD di PEVS 2024. (Foto: Gooto/Dimas Prassetyo)
Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.


Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

1 hari lalu

Jalan tol runtuh pada Rabu dini hari di Guangdong, Cina. Wang Ruiping/Xinhua
Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang


Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Putri Cina dan Jepang Bakal Duel di Semifinal

1 hari lalu

Chen Qing Chen. Doc. BWF.
Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Putri Cina dan Jepang Bakal Duel di Semifinal

Tim bulu tangkis putri Cina dan Jepang melenggang mulus ke semifinal Uber Cup atau Piala Uber 2024.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.